PMI Kembali Fogging Di Desa Kencong Jember


Jember.CERITARELAWAN.id - Pemerintah Desa Kencong telah berupaya melakukan pencegahan dengan cara pemberantasan  sarang nyamuk serentak disetiap dusun, namun  masih ada warga yang terjangkit DBD, tercatat 5 kasus warga desa kencong yang terjangkit DBD, sehingga Kepala Desa Kencong melalui surat Nomor  : 470/30/35.09.02.2004/2019 tertanggal 11 Maret 2019 meminta PMI Kabupaten Jember untuk melakukan Fogging di Empat titik diantaranya : RT 02 RW 27 Dusun Gumuk Banji I Desa Kencong terdapat 28 Rumah, RT 04 RW 29 Dusun Gumuk Banji I Desa Kencong terdapat 25 Rumah, RT 04 RW 18 Dusun Ponjen Desa Kencong terdapat 25 Rumah, Yayasan Al Falah Desa Kencong.


Menindaklanjuti Surat dari Kepala Desa Kencong tersebut, Senin, 18 Maret 2019, H.E.A  ZAENAL MARZUKI, SH, MH, Ketua PMI Kabupaten Jember langsung menerjunkan 8 personil yang dikomando Sub. Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat  (Setyo Husodo) untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa dan warga yang menjadi sasaran pengasapan (fogging). Selanjutnya 8 (delapan) personil PMI kabupaten Jember mendatangi  Kantor Kepala Desa Kencong, untuk koordinasi pelaksanaan fogging dengan kepala desa, kepala Dusun, ketua RW, Ketua RT, Ketua PMI Kecamatan Kencong, dan Babinkamtibmas Polsek Kencong, setelah koordinasi bersama, dilanjutkan kegiatan Pengasapan dan sosialisasi membagikan brosur 3 M serta memberi arahan pentingnya PSN  kepada warga di Empat titik yaitu : RT 02 RW 27 Dusun Gumuk Banji I Desa Kencong terdapat 28 Rumah, RT 04 RW 29 Dusun Gumuk Banji I Desa Kencong terdapat 25 Rumah, RT 04 RW 18 Dusun Ponjen Desa Kencong terdapat 25 Rumah, Yayasan Al Falah Desa Kencong, kegiatan pengasapan dan sosialisasi membagikan brosur 3 M dimulai pukul 09.00 dan diakhiri pukul 14.30 WIB.

Sesuai harapan Bupati Jember dr, Faida, MMR kepada Ketua PMI Kabupaten Jember H.EA ZAENAL MARZUKI, SH, MH agar PMI sebagai lembaga Palang Merah Indonesia selalu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat sesuai tugas-tugas kemanusiaan yang telah diamanatkan oleh Undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Maka dari itu PMI kabupaten Jember berkomitmen akan terus melayani permintaan masyarakat sebagai langkah prefentif atau pencegahan merebaknya DBD di perkantoran, perbankan, sekolah2, Gereja, Masjid dan lingkungan padat penduduk yang memerlukan fogging dan untuk obat-obatan Fogging dicukupi oleh PMI Kabupaten Jember.

H.EA ZAENAL MARZUKI, SH, MH Menambahkan bahwa masyarakat yang  memerlukan fogging dapat menghubungi/mengirim surat permohonan kepada PMI Kabupaten Jember  dengan alamat dibawah ini :
1. Markas PMI Kabupaten Jember Jl. Jawa nomor 57 Sumbersari Jember, Telp. 0331-337022
2. Klinik PPGD Pratama PMI Kabupaten Jember, Jl. Brawijaya no 61 A Jubung, Sebelum Terminal Tawangalun Jember, Telp. 0331-423070
3. Unit Donor Darah PMI Kabupaten Jember, Jln. Srikoyo Nomor 115 Patrang, Sebelum dinas Kesehatan Jember, Telp.0331-484383, 488430

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url