Wujudkan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu, BAZNAS Trenggalek MOU Dengan BPJS Kesehatan


Trenggalek.CERITARELAWAN.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tulungagung melakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama, Senin (25/03/2019), disaksikan oleh Asisten 1, Kepala Bapeda Litbang, Kapala Dinsos P3A serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek. Penandatanganan MOU ini terkait dengan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang tidak mampu di Kabupaten Trenggalek dengan penaggungan biaya premi oleh BAZNAS Kabupaten Trenggalek.

Sugeng Widodo, SH selaku Asisten 1 mewakili Wakil Bupati Trenggalek menyampaikan bahwa MOU ini agar kedepannya semakin mudah dalam melayani masyarakat yang tidak mampu dalam hal pelayanan jaminan kesehatan, jangan sampai masyarakat yang tidak mampu kita persulit dalam mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah.

Senada dengan Asisten 1, Ketua BAZNAS Trenggalek, H. Mahsun Ismail “berharap MOU ini semakin mantap kerjsama yang dilaksanakan antara BPJS dan BAZNAS, karena sebelum ditandatangani MOU ini pun antara Pemerintah Daerah, BPJS dan BAZNAS Trenggalek telah banyak menerbitkan BPJS masyarakat yang tidak mampu melalui sinergi GERTAK-BAZNAS-BPJS, namun dengan adanya peraturan baru mau tidak mau kita harus melaksanakan MOU ini guna menjamin kelangsungan sinergi yang telah dibangun serta semakin mempermudah dalam melayani masyarakat tidak mampu yang membutuhkan.

dr. Indrina Darmayanti selaku Kepala BPJS Cabang Tulungagung menyampaikan bahwa MOU yang ditandatangani ini merupakan payung hukum antara BPJS Kesehatan dan BAZNAS Trenggalek dalam hal pelayanan kepesertaan masyarakat miskin dalam penjaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dengan penanggung premi bulanan oleh BAZNAS Trenggalek.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa prinsip BPJS kesehatan adalah gotong royong, lebih rinci ia menguraikan bahwa peserta yang didaftarkan oleh BAZNAS Trenggalek sebelum tanggal 25 pada setiap bulannya akan aktif pada tanggal 1 pada bulan berikutnya, namun jika peserta didaftarkan pada tanggal 26 sampai 31 maka akan aktif di tanggal 1 pada 2 bulan berikutnya, hal ini sesuai dengan peraturan baru BPJS Kesehtan, berbeda dengan peraturan yang lama dimana peserta yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosila P3A pengaktifan kepesertaanya dapat dipercepat.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2017 BAZNAS Kabupaten Trenggalek telah membantu sekitar 2500 an peserta yang premi belannya di tanggung oleh BAZNAS Trenggalek, namun sampai maret 2019 ini tinggal 813 peserta karena sebagian besar sudah dimigrasikan ke dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang mana penanggung premi oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Kesehatan. (Deny-CA/CR)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url