Sejarah Hari Relawan Palang Merah Indonesia


Hari Relawan PMI (Palang Merah Indonesia) yang diperingati setiap tanggal 26 Desember bermula dari bencana Tsunami Aceh lalu, dimana relawan PMI lah yang paling cepat datang,paling banyak datang dan paling lama bertugas di Aceh saat terjadi gempa 9,3 SR dan menyebabkan Tsunami waktu itu.

Bukan hanya itu melainkan juga berangkat dari penganugrahan Medali Hendry Dunant oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional pada saat konferensi internasional tanggal 11 November 2005 di seoul kepada Indonesia c/q Palang Merah Indonesia.

Konferensi Internasional Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dihadiri tidak hanya perwakilan perhimpunan Nasional, tapi juga perwakilan pemerintah masing-masing negara.

Indonesia tentunya diwakili oleh Departemen Luar Negeri dan hasil konferensi itu kemudian dilaporkan kepada Presiden pada saat peringatan 1 tahun Tsunami tanggal 26 Desember 2005, yang kemudian diusulkan menjadi hari relawan PMI.


Mengapa konferensi Internasional dihadiri Pemerintah RI dan PMI?

Perlu dipahami bersama, bahwa Indonesia sebagai negara peserta konvensi Jenewa 1949, telah menetapkan Lambang Palang Merah adalah sebagai Lambang perlindungannya yang netral, untuk digunakan pada saat konflik bersenjata maupun tanda pengenal pada saat damai.
Berdasarkan Konvensi Jenewa pula, maka kemudian Indonesia membentuk Perhimpunan Nasionalnya, yang juga diberikan hak untuk menggunakan Lambang Palang Merah. Yaitu perhimpunan Palang Merah Indonesia.
Ketetapan-ketetapan mengenai hal tersebut ditetapkan melalui Keppres No 25 tahun 1950 dan Keppres No 246 Tahun 1963.

Dan berdasarkan konvensi Jenewa, maka Lambang Palang Merah Indonesia pada saat konflik bersenjata hanya boleh digunakan oleh Dinas medis angkatan bersenjata. Sedangkan pada saaat damai hanya berhak digunakan oleh perhimpunan Nasional.

Untuk itu, suatu negara hanya boleh memilih dan menggunakan satu lambang seperti yang tersebut dalam konvensi jenewa yaitu :
Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Kristal Merah.

Tidak boleh memilih lebih dari satu untuk tanda perlindungannya, karena sejatinya Lambang tersebut adalah milik Negara.

Bagaimana dengan organisasi kemanusiaan lainnya? telah disebutkan dalam konvensi jenewa, bahwa adanya konvensi bukan berarti menghalangi pekerjaan kemanusiaan selain yang dilakukan oleh perhimpunan. Namun menaati konvensi adalah konsekuensi dari Negara yang menjadi Pesertannya.

Termasuk dengan menaati penggunaan lambang yang ada dalam konvensi, bahwa hanya negara dan perhimpunan Nasional yang berhak menggunakan lambang-lambang tersebut (Palang merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah). Penggunaan lambang oleh organisasi selain perhimpunan Nasional atau oleh Medis angkatan bersenjata adalah sebuah pelanggaran atas konvensi jenewa.

Sarana medis lain silahkan menggunakan lambang lain yang ditetapkan oleh Depkes. Organisasi lain silahkan menggunakan lambang lain selain (Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah) Misalnya Palang Hijau, Bulan Sabit Hijau, dan Kristal Hijau atau warna selain merah.

Sumber : Fitria Sidiqah dan berbagai artikel terkait
Next Post Previous Post