Pria Asal Pakel Tulungagung Gelapkan Mobil Teman Kerja di Surabaya

CERITARELAWAN.id, TULUNGAGUNG - Pria asal Desa Sambitan Kecamatan Pakel Tulungagung ini merupakan karyawan bagian penjualan baut di Kota Surabaya, nekat menggelapkan mobil Daihatsu Grand Max AG 8493 GH milik teman sendiri bernama Gathut Riyanto (36).
”Penggelapan itu sudah terjadi pada bulan April 2019 dibuka.” Terang Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari Sabtu (25/1/2020).
Awal mula kejadian, Penjemputan mobil milik Gathut disewa Sutrisno dengan harga sewa 150 ribu rupiah per hari. Kontrak itu rupanya diingkari, karena dalam kurun waktu tiga bulan, Sutrisno hanya membayar 2,5 juta rupiah.
Dianggap tidak sesuai dengan perjanjian, Pada bulan Agustus 2019 korban meminta Sutrisno untuk menerima mobil.
“Saat mobil pulih, Tersangka akan pulih mobil akhir bulan,” sambung Anwari.
Namun janji itu diingkari dan mobil tetap tidak dirilis .merasa dibohongi korban lalu dilaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pakel.
Menerima laporan, Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui Mobil telah dipindah-pindahkan ke pemberi kerja di Kota Surabaya.
Rupanya Mobil yang Diperlukan untuk Majikan karena uang hasil penjualan sebagai baut yang dihabiskan.
“Kendaraan Diperlukan untuk Majikan, karena tersangka belum dapat membawa uang penjualan baut,” ungkap Anwari.
Anggota Polsek Pakel yang lalu pindah ke Surabaya dan berhasil memenangkan Sutrisno dan menerima Mobil milik Gathut untuk membuat barang bukti.
Sementara kejahatan akan dijerat pasal 372 junto 378 KUHP tentang kebebasan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.(ca)