Cegah Penyebaran Corona, PMI Semprot Disinfektan Pengadilan Negeri Kabupaten Serang


CERITARELAWAN.id, SERANG - Hari hari ini Jumat, (27/03/2020) PMI Kabupaten Serang terus beraksi untuk membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus #Covid19 semakin hari semakin meluas dan penderitanya pun terus meningkat setiap harinya.

Diketahui Kabupaten Serang merupakan Wilayah terdekat dengan ibukota DKI Jakarta dengan pemaparan Virus Covid-19 yang begitu Cepat, tercatat hingga Hari Jum’at, 27 Maret 2020 Terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP) Sebanyak 224 Jiwa, Pasien dalam pengawasan (ODP) Sebanyak 3 Jiwa dan Positif Covid-19 0 Jiwa (infocorona.serangkab.go.id).

PMI Kabupaten Serang terus melakukan pencegahan virus Covid-19 seperti melakukan Sosialisasi baik media social atau langsung kepada masyarakat selain itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat Fasilitas Umum seperti Sekolah, Masjid, Kantor Kantor pemerintahan atau yang bersifat ruang public.

Kali ini PMI Kabupaten Serang melakukan Penyemprotan Disinfektan kepada pengadilan Negeri Serang yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang KM. 6, Tembong, Cipocok Jaya, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42126, 

Tempat yang disemprot bisa dikatakan tempat yang sering dipakai kerumunan masyarakat banyak, kami mencegah terjadinya penularan virus corona ditempat-tempat yang sering dijadikan tempat kerumunan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyemprotan disinfektan kepada fasilitas umum yang ada di serang khusunya Kabupaten Serang. (humas/amin).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url