PMI Jatim Tinjau Lokasi Ambruknya Ruko Jalan Sultan Agung Jember


CERITARELAWAN.id, JEMBER - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur H. Imam Utomo mengambil langkah cepat untuk mengambil longsor yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 2 Maret dini hari kemarin.

"Iya betul. Saya diutus Ketua Umum PMI Jatim, Pak Imam Utomo untuk melihat langsung kondisi lapangan," kata Eddy Indrayana, Pengurus PMI Jatim yang tiba di lokasi longsor Selasa kemarin

Pak Imam Utomo, lanjut Eddy sedang berada di luar negeri, jadi Imam Utomo tidak bisa ikut serta. "Saya yang mengganti untuk segera ke Jember," tambahnya.

Setelah melihat langsung ke lapangan, Eddy Indrayana mengatakan, status longsor di Jember tidak dalam kategori bencana alam. Yang terjadi adalah erosi, yang sudah diprediksi oleh aparat daerah.

Sudah sejak beberapa minggu sebelum acara longsor, Pemda Jember selaku pemilik bangunan sembilan ruko yang disewakan kepada warga, telah melakukan antisipasi. Para penyewa harus mengosongkan tempat usaha mereka. "Membutuhkan dalam situasi ini tidak ada korban jiwa," jelas Eddy Indrayana.

Seperti diberitakan, sebanyak sembilan unit rumah toko (ruko) ambruk tanah longsor di Pusat Pertokoan Jompo, Jln. Raya Sultan Agung Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 2 Maret 2020. Longsor terjadi akibat dinding sungai tergerus aliran udara Sungai Jompo. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. 

Data yang diterima dari Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember mengutip, longsor terjadi sekitar pukul 03.45 WIB. Longsor juga memutus jaringan pipa PDAM, jaringan PLN, dan Telkom. Longsor ini juga menarik retakan tanah sepanjang kurang lebih 94 meter dan lebar 10 meter.

Pihak Pemda Jember segera mengevakuasi material robohan di Kali Jompo karena dikhawatirkan akan menghambat aliran udara dan mengatasi banjir. Setelah mengevakuasi materi robohan, langkah selanjutnya adalah merobohkan 21 ruko lainnya. Bangunan akan dirobohkan ke Arah jalan.

Setelah melakukan penilaian, menurut Eddy Indrayana, PMI belum perlu mengeluarkan bantuan. "Karena tidak ada korban jiwa," katanya.

Ruko-ruko tersebut adalah milik Pemkab Jember, sedangkan sungai menjadi otoritas provinsi dan jalan menjadi otoritas pemerintah pusat.