Melawan Petugas, Pria Marah Ditegur soal Jarak Duduk Jadi Tersangka

Foto Detik.com

CERITARELAWAN.idBogor - Aksi marah-marah Endang Wijaya karena ditegur petugas dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor berbuntut panjang. 

Endang kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan petugas.

Dikutip CERITARELAWAN.id dari detik.com "(Status) sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2020).


Hendri mengatakan Endang Wijaya diamankan polisi karena melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas untuk pengamanan PSBB. Endang dijerat dengan Pasal 216 KUHP.



Endang telah diperiksa polisi sebagai tersangka. Endang tak ditahan dan telah kembali pulang.


"Sudah pulang tadi siang, tidak ditahan, (tetapi) proses hukum berlanjut," imbuh Hendri.


Sebelumnya, Endang diamankan polisi di rumahnya pada Senin (4/5) malam. Ia diamankan polisi setelah aksi marah-marah di depan petugas viral di media sosial.



Pada Minggu (3/5), Endang melawan petugas yang menegurnya soal jarak duduk di dalam mobil. Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Firman Taufik menyebut tidak ada perlawanan saat Endang diamankan polisi.

Editor: amin
Sumber: detik.com
CERITARELAWAN.ID
CERITARELAWAN.ID CERITARELAWAN.ID Portal informasi relawan dan umum, memiliki konten News, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Wisata

Post a Comment for "Melawan Petugas, Pria Marah Ditegur soal Jarak Duduk Jadi Tersangka"