Tata Cara Sholat Idul Fitri 1441 H di Rumah Besok Minggu 24 Mei 2020



CERITARELAWAN.id - Selesailah sudah bulan Ramadhan 2020 atau masa puasa bagi umat Islam. Besok Minggu (24/5/2020), mereka merayakan kemenangan atas hawa nafsu dan dosa dengan menggelar Sholat Ied hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Namun karena Minggu 24 Mei 2020 1 Syawal 1441 Hijriah atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 2020 berlangsung dalam situasi wabah virus corona, maka sholat Ied berlangsung di rumah masing-masing, bukan di masjid atau lapangan sebagaimana dalam situasi normal.

Berikut niat dan tata cara sholat Ied di rumah termasuk ketentuan sholat berjamaah maupun sendiri.

Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H jatuh pada 24 Mei 2020, simak tata cara sholat Id sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.

Hasil sidang isbat yang digelar Kemenag pun menetapkan lebaran 2020 jatuh pada Minggu (24/5/2020).

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada siaran langsung sidang isbat, Jumat (22/5/2020).

Penetapan itu juga berdasarkan hasil pantauan hilal oleh Tim Falakiyah Kemenag yang dilakukan di 80 titik di berbagai wilayah Indonesia.

Hasil pemantauan hilal masih di bawah ufuk bahkan masih minus 4 derajat.

"Ketinggian hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, antara minus 5 derajat dan minus 3 derajat," ujarnya.

Hasil sidang isbat, untuk diketahui umat Islam di seluruh Indonesia, menggunakan dua metode, yaitu Hisab dan Rukyat.

"Semuanya melaporkan tidak melihat hilal. Oleh karena dengan dua metode tersebut, Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2020 secara bulat menyatakan bahwa jatuh pada hari Ahad atau Minggu 24 mei 2020," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah telah mengimbau umat muslim untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja.

Hal ini berkaitan dengan anjuran ibadah di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sholat Idul Fitri 1441 H hukumnya sunah muakkadah bagi setiap muslim, dilakukan pagi hari secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

Adapun panduan sholat Ied telah dijelaskan MUI melalui Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang telah dirilis pertengahan Mei lalu.

Berikut ini panduan Sholat Idul Fitri sendiri di rumah sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

Inilah Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah

1. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri (munfarid).

Jika dilakukan berjamaah, jumlah jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.

2. Sebelum shalat, disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.


3. Kemudian shalat dimulai tanpa azan dan iqamah dengan seruan "ash-shalata jami‘ah".

4. Kemudian membaca niat shalat Idul Fitri:

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى

Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini (ma'muuman/imaaman) lillahi ta'ala.

Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

5. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
6. Lanjut membaca doa iftitah.

7. Membaca takbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram dan di antara tiap takbir dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.

8. Membaca surah Al-Fatihah, dan dilanjutkan surah pendek dalam Al-Qur'an.

9. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri kembali seperti shalat biasa.

10. Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al-Fatihah disunahkan mengucap takbir sebanyak lima kali dan sambil mengangkat tangan (di luar takbir saat berdiri dari sujud).

11. Membaca surah Al-Fatihah, dan diteruskan membaca surah pendek lainnya.

12. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.

13. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

14. Setelah shalat Idul Fitri, khatib dianjurkan untuk melaksanakan khutbah.

15. Namun, apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaannya di rumah tidak ada yang mampu, maka boleh tanpa khutbah.

sumber Tribunnews.com
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url