Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru di Tahun 2020

Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru di Tahun 2020

Kamu berencana membeli atau menjual tanah

Jangan cuma memikirkan harga jual atau beli tanah tersebut saja, pikirkan juga cara balik nama sertifikat tanah tersebut. 

Sudah tahu bagaimana caranya?

Banyak orang melakukan proses jual-beli lahan, namun tidak mengetahui bagaimana proses balik nama sertifikat tanah. 

Padahal, proses ini sangat penting sebagai legalitas transaksi jual-beli tersebut.

Selain itu, prosedur balik nama sertifikat tanah, rumah dan jenis properti lainnya dimaksudkan untuk menjelaskan peralihan atas hak dan kewajiban properti dari pemilik lama ke pemilik barunya.

Dengan adanya sertifikat tanah baru ini, kamu sebagai pemilik baru memiliki legal standing yang lebih kuat apabila terjadi sengketa atas lahan tersebut di masa depan. 

Sangat penting, bukan?

Oleh sebab itu, bagi kamu yang berencana menjual atau membeli sebidang lahan, ketahui cara balik nama sertifikat tanah terbaru secara lengkap di bawah ini, yuk!

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

Seperti yang kita ketahui, cara balik nama sertifikat tanah memang dilakukan di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah lahan tersebut berada.

Meski begitu, sebelum kamu mendatangi kantor BPN ada prosedur lain yang harus dipenuhi sebagai syarat dalam proses balik nama sertifikat tanah, yakni pembuatan akta harus melalui kantor PPAT.

Sesuai Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran peralihan hak atas tanah memang wajib dilakukan melalui PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

Untuk lebih lengkapnya, simak penjabaran berikut ini.

  • Pembuatan Akta Jual-Beli Tanah melalui PPAT


Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa cara balik nama sertifikat tanah tidak bisa dilakukan secara langsung di kantor BPN saja? 

Apa sih pentingnya akta jual-beli tanah ini?

Untuk kamu yang belum  tahu, Akta Jual-Beli tanah (AJB) adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual (pemilik lahan lama) ke pembeli (pemilik lahan baru).

Pengajuan AJB juga jadi salah satu syarat jika kamu melakukan cara balik nama sertifikat tanah di BPN melalui PPAT. 

Namun, sebelum AJB terbit biasanya PPAT akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Mulai dari pengecekan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PPB, hingga mengarahkan penjual untuk melunasi pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah.

Besaran PPh mencapai 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak tanah, hal ini diatur pada PP 34 Tahun 2016. 

Sedang, pembeli diwajibkan melunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, siapkan pula beberapa dokumen yang akan diminta pada saat proses pembuatan AJB. 

Untuk pembeli, kamu harus menyertakan dokumen, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat nikah (jika sudah menikah)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Sedang penjual tanah, kamu juga berkewajiban untuk menyertakan beberapa dokumen penting, yaitu:

  • Sertifikat tanah asli yang akan dijual

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Surat nikah (jika sudah menikah)

  • Surat persetujuan keluarga (bisa suami atau istri)

  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam proses sengketa

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apabila segala dokumen telah terpenuhi, maka AJB akan segera diterbitkan. 

Setelah AJB terbit, kamu siapkan untuk melanjutkan cara balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan setempat.

  • Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN


Perlu diingat, sebelum melakukan cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat, kamu akan diminta untuk memenuhi beberapa dokumen penting terlebih dahulu, di antaranya:

  • Pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai;

  • Menyertakan surat kuasa apabila dikuasakan;

  • Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas pada loket di kantor BPN;

  • Khusus badan hukum, pengajuan harus menyertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas pada loket di kantor BPN;

  • Menyertakan sertifikat tanah yang asli;

  • Membawa Akta Jual Beli Tanah yang telah dibuat oleh PPAT;

  • Fotokopi KTP, baik pihak penjual, pembeli, dan/atau kuasanya;

  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;

  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya; serta

  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.


Bagaimana, apakah kamu sudah paham dokumen apa saja yang harus dibawa pada saat melakukan cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN? 

Jangan lupa untuk memenuhi segala persyaratan tersebut ya!

Pasalnya, jika ada satu syarat saja yang tidak terpenuhi pengajuan balik nama sertifikat tanah tersebut bisa saja ditolak. 

Selain itu, proses balik nama ini tidak bisa langsung selesai dan butuh waktu pengerjaan.

Biasanya, jangka waktu balik nama tersebut hanya memakan waktu hingga 5 hari kerja. 

Namun, apabila persyaratan di atas tidak terpenuhi secara lengkap, jangka waktu ini bisa saja lebih panjang.

Itu tadi cara balik nama sertifikat tanah terbaru yang harus kamu ketahui. 

Untuk informasi lebih banyak terkait dunia properti, jangan lupa mengakses laman Panduan ceritarelawan.id

Semoga bermanfaat!

CERITARELAWAN.ID
CERITARELAWAN.ID CERITARELAWAN.ID Portal informasi relawan dan umum, memiliki konten News, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Wisata

Post a Comment for "Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru di Tahun 2020"