Ikbar Klaim Menangkan Pilbup Mojokerto Versi Quick Count dan Real Count



CERITARELAWAN.ID, Mojokerto - Paslon bupati-wabup nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar) mengklaim memenangkan Pilbup Mojokerto 2020. Mereka mengklaim menang versi hitung cepat (quick count) maupun real count.

Ketua Tim Pemenangan Ikbar Santoso mengatakan, hingga pukul 15.30 WIB, sudah ada 60 persen data perolehan suara dari TPS yang direkapitulasi oleh timnya. Berdasarkan hasil real count sementara, pasangan Ikbar unggul jauh dari dua lawannya.

"Saat ini dari 60 persen data yang masuk dari seluruh kecamatan, Ikbar sudah pada posisi 67,1 persen. Ada pergerakan naik turun, tapi kami masih di kisaran 67 persen. Putih dapat 18 persen, Yoni 14 persen," kata Santoso kepada wartawan di Institut KH Abdul Chalim, Pacet, Mojokerto, Rabu (9/12/2020).

Tidak hanya itu, Ikbar juga mengklaim menang versi quick count. Hasil hitung cepat tim, paslon nomor urut 1 ini mengungguli 2 pasangan lainnya. Yaitu pasangan nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) dan pasangan nomor 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih).

"Dasar kami mendeklarasikan kemenangan karena quick count yang ilmiah. Margin error-nya 2 persen. Kami ambil sample 400 TPS dari 2.084 TPS, quick count kami 67,9 persen. Yoni 14,1 persen, Putih 18 persen," terang ayah Cawabup Barraa, KH Asep Saifuddin Chalim.

Barraa sendiri optimis memenangkan Pilbup Mojokerto 2020. "Insyaallah kalau hasil ini tidak berubah, kami akan menjadi pemenangnya. Perjuangan kami ke depan lebih besar. Yaitu mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur," tandasnya.

Data real count yang dilansir dari situs pilkada2020.kpu.go.id, pasangan Ikbar unggul 65,4 persen dengan 4.025 suara. Sedangkan Yoni dan Putih masing-masing memperoleh 13,5 persen dan 21,2 persen.

Perolehan suara tersebut baru berdasarkan 1,06 persen data perolehan suara yang masuk. Yakni data dari 22 TPS. Total jumlah TPS di Pilbup Mojokerto 2.084 unit.

Sumber Berita asli detik.com
Editor nur
Copyright@CERITARELAWAN.ID2020
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url