Gara-gara Perempuan, Pemuda Tega Habisi Teman Karib

Gara-gara Perempuan, Pemuda Mojokerto Tega Habisi Teman Karib

CERITARELAWAN.ID, Mojokerto - Akibat terbakar cemburu pemuda Mojokerto tega meghabisi teman karibnya sendiri. Pelaku bernama Mako Abrianto Yudha (20) asal Desa Mojolebak, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu harus meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap polisi.

Korbannya yakni Ananda Putra Wijayanto (18) asal Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pelaku cemburu melihat pacarnya yang bekerja di sebuah café di Kecamatan Pacet diganggu oleh korban.

Kasus pembunuhan ini, menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander terjadi pada Desember 2020. Korban dijemput teman tersangka untuk dibawa ke rumah pemilik kafe di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Saat korban baru tiba di lokasi, tersangka langsung menghabisi korban dengan cara memukuli korban berkali-kali menggunakan kunci inggris hingga korban terjatuh. Dalam keadaan luka, korban dibawa ke Rumah Sakit Darma Husada, dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo, hingga korban meninggal dunia. Jenazah korban pun dibawa ke pulang ke Pacet, disampaikan ke keluarga jika mengalami kecelakaan,” tuturnya.

Tersangka berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, setelah kabur selama lebih dari satu bulan. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melapor ke Polres Mojokerto, jika anaknya meninggal tidak wajar, sehingga polisi pun membongkar makam korban dan ditemukan sejumlah luka tidak wajar di kepala.

Dari laporan ibu korban inilah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Selain tersangka yang melakukan eksekusi pembunuhan, polisi juga memeriksa intensif teman tersangka yang menjemput korban.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat pemukul kunci inggris, sepeda motor, celana warna hitam, dan dompet berisi Kartu Indonesia Sehat, KTP, Kartu Indonesia Pintar, serta ATM.

Tersangka Mako Abrianto Kartika Yudha mengaku nekat membunuh korban, karena cemburu pacarnya dilecehkan di dalam kamar di kafe yang ada di Kecamatan Pacet. “Pada awal itu saya dapat kabar kalau pacar saya dilecehkan di kafe tempatnya bekerja, dia disekap dalam kamar dan dilecehkan. Saya cemburu dan emosi,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sumber berita KLIKJATIM.com
CERITARELAWAN.ID
CERITARELAWAN.ID CERITARELAWAN.ID Portal informasi relawan dan umum, memiliki konten News, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Wisata

Post a Comment for "Gara-gara Perempuan, Pemuda Tega Habisi Teman Karib"