Polisi Bekuk Dua Tersangka Penggelapan 230 Unit Sepeda Gunung

Dua tersangka Ali Mustofa dan Achmad Nuri saat diamakan di Mapolresta Sidoarjo dengan barang bukti 170 sepeda. (Satria Nugraha / klikjatim.com)

CERITARELAWAN.ID, Sidoarjo – Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membekuk 2 orang tersangka pengelapan 230 unit sepeda gunung.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menerangkan, penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat di wilayah Sidoarjo yang menyebutkan orang yang menawarkan sepeda gunung merek Exotic dengan harga murah.

“Para tersangka menawarkan sepeda jauh dibawah harga pasar. Mereka menjual sepeda tersebut dengan harga Rp 1.250.000 padahal harga pasarannya di kisaran Rp 3 juta. Mereka telah berhasil menjual 60 unit sepeda,” tutur Latif.

Latif menerangkan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya mengkonfirmasi kepada PT Roda Pacific Semarang selaku produsen sepeda MTB merk Exotic. “Pada awal Bulan Januari 2021, mereka ternyata kehilangan ratusan sepeda yang seharusnya dikirim ke Cilacap Jawa Barat,” terang Latif.

Dari kasus tersebut, polisi menangkap Ali Mustofa, warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo yang berperan sebagai penadah dan menyiapkan gudang sekaligus menjual sepeda-sepeda hasil penggelapan tersebut. Polisi juga membekuk Achmad Nuri, warga Desa Gedungmulyo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang berperan sebagai perantara dan sopir yang membantu tersangka utama mengirimkan ratusan sepeda tersebut ke gudang yang telah disiapkan oleh tersangka Ali Mustofa. Mereka berdua ditangkap di daerah Krian.

“Tersangka utama sedang kita kejar. Kita sudah mendapat identitasnya. Saat ini barang bukti yang kita amankan berupa satu unit truk dan 170 unit sepeda. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuh Latif. 

Sumber berita asl klikjatim.com