Ponorogo Mulai Terapkan PPKM, Ini Aturannya!

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni (Foto: Dok. Jatimnow.com)


CERITARELAWAN.ID, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (22/1/2021). Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo Nomor: 713/235 / 405.01.3 / 2021.

"Kami berlakukan PPKM, melihat penambahan signifikan kasus Covid-19," ujar Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Jumat (22/1/2021).

Bupati Ipong menyebut bahwa PPKM di Ponorogo akan diberlakukan selama 14 hari, sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri 1 Tahun 2021. Sehingga PPKM di Ponorogo akan berakhir 4 Februari 2021.

Dalam pelaksanaannya, aktivitas perkantoran akan mencapai 25 persen saja. Sisanya diwajibkan bekerja dari rumah (WFH). Jam pelayanan juga dikurang satu jam.

Untuk sekolah, lanjut Bupati Ipong, hanya diberlakukan secara online. Namun untuk santri pondok pesantren (ponpes) yang terlanjur masuk, tetap diperbolehkan. Sedangkan yang belum harus melakukan secara berani.

Begitu pula dengan pengunjung kafe, maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional sampai pukul 20.00 wib.

"Untuk PKL, toko, swalayan juga sama pukul 20.00 Wib. Kecuali barang penunjang kesehatan," tambahnya.


Pelaksanakan kegiatan yang melibatkan kerumunan seperti hajatan atau resepsi pernikahan juga tidak diizinkan, kecuali pada Sabtu dan Minggu, 24-25 Januari 2021.

"Akad nikah juga maksimal hanya 20 orang, tidak boleh lebih," tegasnya.

Tempat wisata secara total tutup total, baik tempat wisata yang dikelola Pemkab Ponorogo maupun tidak. Sedangkan tempat ibadah tetap diizinkan dengan maksimal jemaah 50 persen.

Saat jam malam diberlakukan, yaitu mulai pukul 20.00 sampai 04.00 wib, akan dilakukan pemadaman penerangan jalan umum (PJU).

Sumber berota asli Jatimnow.com
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url