KUA Sukorejo bersama Lazisnu dan LBM NU Gelar Sosialisasi Amil Zakat


CERITARELAWAN.ID, Ponorogo - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukorejo bersama dengan NU CARE LAZISNU dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Ponorogo mengadakan Sosialisasi Amil Zakat dan Buka bersama yang diikuti oleh tokoh agama, perangkat, modin, dan pengurus NU CARE LAZISNU Kecamatan Sukorejo bertempat di KUA Kecamatan Sukorejo, Kamis (29/4/2021).

Tri Uganda Cahyana Kepala KUA Kecamatan Sukorejo mengatakan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mensosialisasikan mengenai pentingnya pengelolaan zakat dalam hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara tokoh agama, perangkat, modin, dan juga penyuluh bidang zakat KUA Sukorejo.

"Pengelolaan zakat penting kita sosialisasikan bersama, karena ini menjadi tanggung jawab bersama antara tokoh agama, perangkat, modin dan juga penyuluh bidang zakat KUA Sukorejo. Dalam hal ini kita bekerja sama dengan NU CARE LAZISNU Kec Sukorejo menghadirkan pemateri dari NU CARE-LAZISNU Kabupaten Ponorogo dan Lembaga Bahtsul Masail NU Ponorogo untuk memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan zakat di wilayah Sukorejo." 

Kiai Badrus Sholeh Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Ponorogo menyampaikan mengenai pentingnya melaksanakan rukun Islam kedua setelah sholat ini. 

"Kewajiban berzakat itu harusnya betul-betul ditekankan, sebagaimana rukun Islam yang lain seperti sholat. Banyak para tokoh agama menekankan kewajiban melaksanakan sholat, akan tetapi sangat sendikit diantara mereka yang menekankan kewajiban untuk berzakat. Padahal ini adalah rukun Islam kedua, setelah sholat. Saya kira ini banyak masyarakat yang tidak melaksanakan zakat bukan karena tidak mau, namun karena tidak faham mengenai kewajiban zakat tersebut" pungkasnya. 

Gus Shofa anggota LBM NU Ponorogo kemudian melanjutkan penjelasan materi  mengenai pentingnya legalitas amil syar'i, kualifikasi, tugas, dan haknya. 

"Amil zakat merupakan tugas yang mulia, karena ia menjadi penyampai antara muzakki dengan munfiq. Seorang amil tidak boleh sembarangan, ia harus diangkat oleh seorang kepala negara atau wakilnya dan dan disahkan melalui surat keputusan, setelah itu ia baru berhak dan mempunyai wewenang untuk mengelola zakat. Jika ada muzakki yang menyalurkan zakat tidak melalui amil syar'i atau amil yang sah, jika amil tersebut tidak menyalurkan zakat pada mustahik, atau salah sasaran, maka muzakki tersebut masih memiliki kewajiban berzakat dan tidak gugur kewajiban berzakat karena ia kesalahannya menyalurkan zakat bukan kepada ami syar'i. Tentu tidak mudah untuk menjadi amil syar'i, ia harus memahami tentang kaidah dan aturan zakat agar tepat sasaran. Amil dan panitia zakat itu berbeda, jika amil berhak mendapatkan bagian dari zakat, sedangkan panitia tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat" ungkapnya sambil memegang kitab kuning yang menjadi referensinya.

Sumarlin, sekretaris NU CARE LAZISNU Ponorogo menambahkan materi mengenai legalitas amil syar'i untuk mengelola zakat infak, dan sedekah, utamanya zakat fitrah yang sebentar lagi umat muslim akan menunaikannya. 

"Penting untuk saya sampaikan, orang yang mengelola zakat untuk memiliki legalitas berupa SK, hal ini menjadi syarat sah seorang amil untuk menjalankan tugasnya mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Jadi para amil zakat yang masih belum memiliki SK agar segera mengajukannya agar ia menjadi amil yang sah untuk mengumpulkan, mengelola, mendistribusikan, dan mendapatkan bagian dari zakat. Terlebih di bulan Ramadhan ini, sebentar lagi umat muslim akan menunaikan kewajiban berupa zakat fitrah baik dilaksanakan di masjid atau musholla di lingkungan masing, agar para amil untuk mengajukan SK. SK untuk UPZIS Ranting, masjid dan musholla bisa diajukan melalui NU CARE LAZISNU Kecamatan Sukorejo" 

Berbagai pertanyaan kemudian diajukan oleh para peserta kepada pemateri sampai akhirnya waktu berbuka tiba. Kemudian acara ini ditutup dengan melaksanakan buka puasa bersama.

Pewarta: Mukhlas Habibi.
Editor amin
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url