Imam Utomo Lantik Pengurus PMI Situbondo Periode 2021-2026


CERITARELAWAN.ID, Surabaya - Bupati Situbondo H. Drs. Karna Suswandi siap menfasilitasi kebutuhan yang di perlukan PMI Situbondo agar organisasi kemanusiaan ini berjalan dengan baik.

"Jika diperlukan untuk membuat surat edaran (SE) kaitannya dengan gerakan kepalang merahan, Pemerintah Situbondo akan menyiapkan. Sebagai bupati saya siap membuat surat edaran," tutur Bupati Karna Suswandi saat memberikan kata sambutan pelantikan Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Situbondo, Senin (31/5/2021).

Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Situbondo periode 2021-2026 dibawah Ketua PMI Situbondo Dr. Drs. H. Sofwan Hadi,Msi dan Dewan Kehormatan H. Abd. Rahman SH, MH, dilantik oleh Ketua PMI Jawa Timur H. Imam Utomo S, secara virtual seperti dikutip dari pmijawatimur.com

Karena Suswandi mengatakan, baru saja kita menyaksikan penyerahan pengharhgaan kepada mereka yang sudah 50 kali berdonor. Kami berharap kegiatan donor bisa dilakukan secara rutine baik kerjasama dengan TNI/Polri maupun organisasi lainnya.

Sementara itu Ketua PMI Jawa Timur H. Imam Utomo S menyatakan, Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 yang menjadi cantolan PMI dalam melaksankaan tugas kemanusiaan.

Tugas ini tercantum dalam pasal 22 yaitu 5 tugas pokok dan tiga tugas perbantuan. Diantaranya memnerikan bantuan kepada korban konflik, pelayanan donor darah kepada masyarajat, melaksanakan pembinaan relawan, kepalang merahan dam menyebarluaskan informadi tentang kepalangmerahan.

Imam Utomo S yang mantan Gubernur Jawa Timur dua periode ini juga mengurai tiga tugas perbantuan yang meliputi membantu penanganan bencana/musibah baik didalam negeri maupun luar negeri, pelayanan kesehatan sosial dan melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya.

Umam Utomo S juga menyampaikan terimakasih atas kesediaan Bupati Situbondo Pak Karna Suswandi untuk memberikan fasilitasi kegiatan kegiatan PMI Situbondo. "Ini adalah tugas kemanusiaan dimana semuanyanharus melibatkan diri, apalagi soal penyediaan darah," tandas Pak Imam. (amin)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url