12 Relawan donor darah Cilegon Terima Penghargaan PMI Banten

ceritarelawan.id, Serang - Sebanyak 12 orang pendonor darah sukarela asal Kota Cilegon terima penghargaan pada kegiatan Pemberian Penghargaan Donor Darah Sukarela 50, 75 & 100 kali yang digelar oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada para 110 orang pendonor darah sukarela dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dengan rincian penerima penghargaan 50 kali sebanyak 50 orang, penghargaan 75 kali sebanyak 40 orang dan penghargaan 100 kali sebanyak 20 orang pendonor darah sukarela.

Hadir dalam kegiatan pemberian penghargaan tersebut, Ketua PMI Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah, jajaran Pengurus PMI Provinsi Banten, Kepala Markas PMI Provinsi Banten, Embay Bahriyah, Pengurus dan Kepala Unit Donor Darah PMI Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Ketua PMI Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah dalam samputannya pihaknya menyampaikan apresiasi atas kesukarelaan para pendonor yang mendonorkan darahnya, kegiatan penghargaan tersebut dilakukan sebagai bentuk motivasi bagi para pendonor untuk terus berlomba dalam kebaikan, selain donor darah sebagai gaya hidup untuk menjaga kesehatan dan dapat menolong sesama yang membutuhkan serta memotivasi yang lain untuk ikut berdonor.

“Ibu bapak selaku pendonor darah sukarela merupakan orang-orang yang luar biasa, karena mempunyai ketulusan hati dan kedermawanan yang luar biasa. Kami sampaikan Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu para pendonor, atas kerelaannya dalam mendonorkan darahnya. Darah bapak ibu dibutuhkan oleh saudara kita, kita yakin penerima donor akan mendoakan, imbalan yang setimpal dari Allah Subhana Wa Taala.” Tutur Tatu, Rabu (2/11/2022)

Lebih lanjut, dalam sambutan Tatu menyebutkan bahwa menyediakan darah yang aman merupkan salah satu tugas ataupun mandat PMI yang tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2018  tentang Kepalangmerahan.

"Sebagai yang kita ketahui bahwa PMI diberi tugas, diberi mandat oleh Pemerintah yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2018, yaitu memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, selanjutnya berkaitan tentang penanganan kebencanaan, pelayanan darah, pelayanan kemanusiaan, pelayanan kesehatan. namun 2 yang menjadi sangat mendasar yaitu tentang penanganan kebencanaan dan penyediaan darah." tuturnya.

Kepala UDD PMI Kota Cilegon, dr. Arriadna menyatakan pemberian piagam dilakukan berjenjang sebagai bentuk apresiasi kepada para pendonor.

"Pemberian Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pendonor darah sukarela, dilakukan berjenjang 10 dan 25 kali dari PMI Kabupaten/Kota, 50  Kali dari PMI Provinsi, 75 Kali dari PMI Pusat dan 100 Kali dari Presiden Republik Indonesia". Jelasnya.

Sementara itu, Haris Siregar penerima Penghargaan 75 Kali asal Kota Cilegon mengungkapkan dirinya mulai berdonor sejak tahun 2001 waktu itu usianya 31 tahun hingga saat ini sdah sebanyak 94 kali berdonor

"Saya pertama kali donor ditahun 2001, waktu itu usia saya 31 tahun, kebetulan waktu itu ada karyawan teman saya yang mengalami kecelakaan kerja disalah satu perusahaan di Kota Cilegon butuh darah, kebetulan golongan darah kita sama, selanjutnya saya mulai rutin berdonor. Sampai saat ini saya sudah 94 kali ."Ungkapnya. (*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url