Tipu Pembeli Ratusan Juta, Pengembang Perumahan Dream Land Ponorogo Dipolisikan


CERITARELAWAN.id, PONOROGO - Belasan konsumen Perumahan Dream Land I Ponorogo, melaporkan pengembang perumahan yang berada di Desa Plalangan Kecamatan Jenangan ini ke Polisi, Senin (27/1).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, 17 pembeli perumahan yang mengaku menjadi korban ini, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polres Ponorogo untuk untuk melaporkan Direktur PT Cahaya Indah Mulya ( pengembang.red) Sarjito warga Dukuh Pucuk RT 01 RW 01 Desa Wagir Lor Kecamatan Ngebel, lantaran  diduga telah melakukan penipuan, bermodus perumahan murah.

Salah satu pelapor, Agung Subiyantoro (40) mengatakan,  sesuai perjanjian rumah tipe 36 dan tanah kavling yang ia beli seharga Rp195 juta itu, telah selesai dibangun pada April 2018 lalu.

Namun nyatanya hingga kini baru berdiri pondasi saja. Parahnya hingga kini tak satu pun pembeli memegang sertifikat hak milik." Perjanjianya 14 Desember 2017. Dijanjikan 4 bulan sudah dibangun. Lunas Rp 195 juta. Rumah dan tanah Rp 145 juta, serta tanah Kavling Rp 50 juta.Tapi sekarang Sarjito malah hilang. Rumah saya juga tidak jadi," ujarnya.

Senada dengan Agung, Agus Nugroho mengungkapkan, nasib serupa juga dialami 50 pembeli perumahan lainnya. Umumnya korban telah membayar Rp 150 hingga Rp 200 juta ke Sarjito. Namun hingga kini baru 4 rumah yang dibangun sedangkan lainnya masih berupa tanah kavling." Kita diiming-imingi rumah murah, dengan cicilan tanpa bunga. Saya ambil sejak 2016, ada yang 2017. Belakangan kami baru tahu sertifikatnya masih induk dan itu dibuat jaminan di bank," ungkap salah satu Dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum 17 korban Perum Deamland I, Ari Hersofiwaudin S.H mendesak Polisi untuk menyusut tuntas kasus ini. Pasalnya, dengan korban mencapai 50 orang, ditaksir kerugian mencapai Rp 3 miliar. Ia pun telah melampirkan sejumlah bukti seperti foto kopy KTP Sarjito, kwitansi pembayaran, dan dokumen perjanjian ke Polisi. Hal ini untuk memudahkan Polisi menyeret Sarjito." Bukti sudah kita lampirkan. Ini yang dirugikan 50 orang, kalau semua yang yang disetorkan ke Sarjito dihitung itu bisa sampai Rp 3 miliar. Kita sudah berusaha mencarinya ke rumahnya di Desa Wagir Lor juga tidak ada, infonya sudah dua tahun mengihilang," akunya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko mengaku, masih mendalami kasua ini. Pun termasuk mengumpulkan barang bukti. "Benar ada laporan masuk. Tapi kita selidiki dulu seperti apa kasus nya," pungkasnya
CERITARELAWAN.ID
CERITARELAWAN.ID CERITARELAWAN.ID Portal informasi relawan dan umum, memiliki konten News, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Wisata