Kecelakaan Bus vs Kereta di Tulungagung

Kondisi Bus paska Kecelakaan (Foto Istimewa)
CERITARELAWAN.ID, Tulungagung - Kecelakaan kereta api vs Bus di Tulungagung, yang terjadi pada Minggu (27/02/2022), sekitar pukul 05.16 WIB masih dilakukan evakuasi, baik korban dan kendaraan. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu itu pun masih terus didalami oleh pihak berwajib.

Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi mengatakan, kereta api yang terlibat adalah Dhoho 351 dan berlokasi di km 159+5 (perlintasan tidak terjaga) petak jalan Tulungagung - Ngujang. Dari uraian yang diterimanya, pada pukul 05.16 WIB ia menerima info dari masinis ka 351 (dhoho) relasi Blitar - Kertosono.

"Kereta api tertemper bus dan di masinis meminta pada pusat pengendali perjalanan untuk lokomotif pengganti, karena ada kerusakan lokomotif," kata Ixvan melalui pesan tertulis 

Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pengawas urusan sarana (PUS) dan crew KA Blitar.

"Lokomotif penolong rencana akan dikirim dari Blitar," ujarnya.

Akibat kejadian ini, kereta api mengalami kelambatan. Dalam Kecelakaan kali ini, Ixvan menyayangkan ada Perlintasan tanpa palang pintu tapi tidak dilakukan penutupan permanen oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Karena sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Kemudian di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

“Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” ungkapnya seperti yang dirilis JatimTIMES.

Di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi, dengan rincian 76 dijaga oleh KAI, 3 perlintasan di jaga oleh Pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga. Untuk cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar, masih terdapat di 5 lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa Flyover atau Underpass ada di 47 titik. 

“Kami berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018. Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun,  Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar,” tutup Ixfan.

Seperti diketahui, bus Harapan Jaya AG 7679 AS ini ditendang kereta api hingga mengakibatkan terpental dan beberapa orang dinyatakan meninggal dunia.

Dari data sementara, ada 4 korban jiwa dan penumpang luka serius akibat terpental dan terjepit body bus yang ringsek di bagian depan dan belakang itu. Rombongan karyawan toko plastik ini rencananya hendak ke Malang untuk rekreasi. (Sumber JatimTimes)
ceritarelawan.id
ceritarelawan.id portal informasi relawan dan umum.

Post a Comment for "Kecelakaan Bus vs Kereta di Tulungagung"