Forpis, Pengertian, Fungsi dan Kedudukan

Foto Saat Pelantikan Forpis di PMI Kabupaten Trenggalek (foto CERITARELAWAN.id)

Pengertian : Forum Remaja Palang Merah Indonesia (Forpis) merupakan kumpulan perwakilan PMR untuk menyalurkan dan mengkoordinir aspirasi PMR Mula, Madya, dan Wira.

Tujuan : Meningkatkan peran aktif PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI.

Kedudukan

– Forpis berada di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.

–Forpis tidak mempunyai kepengurusan sehingga dalam melaksanakan fungsinya dikoordinir oleh Presja atau Presiden Remaja (Forpis Nasional), Koordinator Daerah atau Korprov (Forpis Provinsi), dan Koordinator Kabupaten atau Korkab (Forpis Kabupaten), dan dibantu oleh tim sekretariat yaitu Divisi/Bidang/Unit PMR dan Relawan ditingkat PMI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.

– Forpis berasal dari unsur PMR Wira, karena ditinjau dari segi usia dan kapasitas telah mampu menyalurkan dan mengkoordinir aspirasi PMR Mula, Madya, Wira

– Peserta Forpis adalah para ketua PMR Wira, atau perwakilan unit PMR yang mempunyai karakter kepemimpinan Mekanisme.

– Forpis mengadakan pertemuan minimal setahun sekali ditingkat Pusat, 6 bulan sekali ditingkat PMI Daerah, dan 3 bulan sekali ditingkat Kabupaten.

– Pembahasan Forpis adalah topik-topik strategis pengembangan PMR Mula, Madya, dan Wira yang kemudian dilaksanakan oleh seluruh anggota PMR dengan pendekatan Youth Centre

Alur koordinasi :

– Forpis Cabang berkedudukan di PMI Kabupaten
– Forpis Daerah berkedudukan di PMI Provinsi
– Forpis Nasional berkedudukan di PMI Pusat

Kapan mengadakan pertemuan :

– Forpis Kabupaten : minimal 3 bulan sekali
– Forpis Provinsi : minimal 6 bulan sekali
– Forsis Nasional : minimal 1 tahun sekali

Peran & tanggung jawab :

1. Nama jabatan: Presiden Remaja (Presja)

Fungsi utama :

1) Sebagai pemimpin Forpis Nasional
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir korprov
3) Tanggung jawab teknis: Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Pusat
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Pusat ke seluruh Korprov, melalui Tim Sekretariat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Nasional
6) Memberikan laporan kepada PMI Pusat
7) Sebagai delegasi PMR di ajang Internasional

Hubungan internal :

PMI Pusat (Divisi PMR dan Relawan), PMI Provinsi (Bagian PMR dan Relawan), PMI
Cabang (Bidang PMR dan Relawan), Korprov, Forum Relawan Nasional

Hubungan eksternal : 

Presiden Remaja PM/BSM Internasional, departemen/dinas/instansi terkait tingkat nasional dan internasional

2. Nama jabatan : Koordinator Provinsi (Korprov)

Fungsi utama :

1) Sebagai pemimpin Forpis Provinsi
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir korcab
3) Tanggung jawab teknis:Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Daerah
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Daerah ke seluruh Korkab, melalui Tim Sekretarriat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Daerah
6) Memberikan laporan kepada PMI Provinsi
7) Sebagai delegasi PMR di tingkat nasional

Hubungan internal :

Presja, Korkab, PMI Provinsi (Bagian PMR dan Relawan),PMI Kabupaten (Bidang PMR dan Relawan), Forum Relawan Provinsi

Hubungan eksternal :

Korda seluruh Indonesia, departemen/dinas/instansi terkait tingkat Provinsi

3. Nama jabatan: Koordinator Kabupaten (Korkab)

Fungsi utama:

1) Sebagai pemimpin Forpis Kabupaten
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir Ketua Unit PMR
3) Tanggung jawab teknis: Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Cabang
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Kabupaten ke Ketua unit PMR, melalui tim sekretariat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Kabupaten
6) Memberikan laporan kepada PMI Kabupaten
7) Sebagai delegasi PMR di tingkat Provinsi

Hubungan internal : 

Korda, Ketua PMR, PMI Kabupaten(Bidang PMR dan Relawan), Forum Relawan Kabupaten

Hubungan eksternal : 

Korkab, departemen/dinas/instansi terkait tingkat
kota/kabupaten

Sumber daya (SDM, material, dana)

1. PMI
2. Donatur
3. Unit Usaha (kas, penggalangan dana PMR, dll)

Hasil yang diharapkan :

– Adanya rencana kerja pembinaan dan pengembangan PMR untuk pusat, daerah, dan cabang sesuai prioritas kebutuhan dan kapasitas, yang proses penyusunannya melibatkan unsur pengurus, staf, relawan, dan anggota PMR.

– Adanya akses bagi anggota PMR dan kesadaran untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMR.

– Peningkatan kapasitas PMI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dalam pembinaan dan pengembangan PMR.

Editor: amin
Sumber : pmi.or.id
CERITARELAWAN.ID
CERITARELAWAN.ID CERITARELAWAN.ID Portal informasi relawan dan umum, memiliki konten News, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Wisata

Post a Comment for "Forpis, Pengertian, Fungsi dan Kedudukan "