Kapan Kita Boleh Donor Darah Setelah Vaksin Covid-19?
CERITARELAWAN.ID, Ponorogo – Para Relawan pendonor darah harus mengatur waktu vaksinasi Covid-19 dengan tepat. Pasalnya, pendonor baru boleh ikut donor darah lagi setelah dua minggu sejak Vaksinasi Covid-19 kedua, PMI Pusat menyarankan agar para pendonor darah donor darah dulu baru vaksinasi Covid-19.
Untuk itu, PMI pusat sampai mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Donor darah terkait Vaksinasi Covid-19 tertanggal 09 Maret 2021.
“Untuk mengantisipasi berkurangnya pendonor, kami mengimbau agar bersama agar pengurus PMI Kota/Kabupaten mengarahkan UDD PMI setempat bahwa pendonor darah yang sudah mendapatkan vaksin bisa berdonor lagi setelah dua minggu pelaksanaan vaksin covid-19,” kata Hj. Andy Nurdiana D.Q M. Kes Kepala UDD PMI Kabupaten Ponorogo. Senin, (22/03/2021)
Untuk itu, Hj. Andy Nurdiana D.Q M. Kes. mengajak ribuan relawan pendonor darah untuk lebih dahulu donor darah sebelum vaksinasi.
“ Kami himbau para pahlawan kemanusian yaitu relawan pendonor darah untuk lebih dahulu donor darah baru kemudian vaksinasi,” Imbuhnya
“Kalau belum waktunya jangan donor darah dulu. Ikuti jadwal donor darah baru kemudian ikut vaksin Covid-19. Namun, apabila pendonor darah sudah mendapatkan vaksin covid 19 apabila ingin donor darah silahkan menunggu dua minggu setelahnya". Terangnya
Dia menjelaskan,
vaksinasi Covid-19 dilakukan dua kali. Vaksinasi pertama dengan vaksinasi kedua
berjarak dua minggu. Jika dihitung dari vaksinasi Covid-19 yang pertama maka
donor darah baru boleh enam minggu pasca vaksin. Jika mengacu pada vaksinasi
kedua maka dua minggu berikutnya baru boleh donor darah. Selain itu,
dalam SE PMI pusat itu juga memberikan informasi bahwa ada beberapa jenis vaksin
Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah.(cak amin)
Post a Comment for "Kapan Kita Boleh Donor Darah Setelah Vaksin Covid-19? "
Post a Comment
ceritarelawan.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE